Home » , » MAKALAH TENTANG MAWARIST DALAM ISLAM

MAKALAH TENTANG MAWARIST DALAM ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.      LatarBelakang
Prosesperjalanan kehidupan manusia adalah lahir, hidup dan mati. Semua tahap itumembawa pengaruh dan akibat hukum kepada lingkungannya, terutama ,dengan orangyang dekat dengannya. Baik dekat dalam arti nasab maupun dalam arti lingkungan.
Kelahiranmembawa akibat timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya dan orang lain sertatimbulnya hubungan hukum antara dia dengan orang tua, kerabat dan masyarakatlingkungannya.
Demikian jugadengan kematian seseorang membawa pengaruh dan akibat hukum kepada diri,keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya, selain itu, kematian tersebutmenimbulkan kewajiban orang lain bagi dirinya (si mayit) yang berhubungandengan pengurusan jenazahnya. Dengan kematian timbul pula akibat hukum lainsecara otomatis, yaitu adanya hubungan ilmu hukum yang menyangkut hak parakeluarganya (ahli waris) terhadap seluruh harta peninggalannya.
Adanya kematianseseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hukum yang menyangkut bagaimanacara penyelesaian harta peninggalan kepada keluarganya yang dikenal dengan namaHukum Waris. Dalam syari’at Islam ilmu tersebut dikenal dengan nama IlmuMawaris, Fiqih Mawaris, atau Faraidh.
Dalam hukumwaris tersebut ditentukanlah siapa-siapa yang menjadi ahli waris, siapa-siapayang berhak mendapatkan bagian harta warisan tersebut, berapa bagian merekamasing-masing bagaimana ketentuan pembagiannya serta diatur pula berbagai halyang berhubungan dengan soal pembagian harta warisan.
Namun dalammakalah ini kami hanya menjelaskan pengertian, sejarah dan hukum mempelajaridan mengajarkan ilmu mawaris. Adapun penjelasan yang berhubungan dengan ilmumawaris antara lain :
1)       Pengertian mawarist dan dasar hukumnya
2)       Harta waris sebelum dibagi
3)       Asbabul irsih dan mawani’ul irsi
4)       Ahlul irsi (ahli waris)
5)       Furul muqaddarah
6)       Hijab dan mahjub
7)       Caramenghitung dan Membagi warisan

 BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian mawaris dan dasar hukumnya
Mawaris adalahilmu yang membicrakan tentang cara-cara pembagian harta waris. Ilmu mawarisdisebut juga ilmu faraid. Harta waris ialah harta peninggalan orangmati. Di dalam islam, harta waris disebut juga tirkah yang berartipeninggalan atau harta yang ditinggal mati oleh pemiliknya. Di kalangantertentu, harta waris disebut juga harta pusaka. Banyak terjadi fitnahberkenaan dengan harta waris. Terkadang hubungan persaudaraan dapat terputuskarena terjadi persengketaan dalam pembagian harta tersebut. Islam hadirmemberi petunjuk cara pembagian harta waris. Diharapkan dengan petunjuk itumanusia akan terhindar dari pertikaian sesame ahli waris.
Secaraetimologis Mawaris adalah bentuk jamak dari kata miras (موارث), yang merupakan mashdar (infinitif) dari kata : warasa –yarisu – irsan – mirasan. Maknanya menurut bahasa adalah ; berpindahnya sesuatudari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Sedangkanmaknanya menurut istilah yang dikenal para ulama ialah, berpindahnya hak kepemilikandari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yangditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hakmilik yang legal secara syar’i. Jadi yang dimaksudkan dengan mawaris dalamhukum Islam adalah pemindahan hak milik dari seseorang yang telah meninggalkepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran danal-Hadis.
Sedangkanmistilah Fiqih Mawaris dimaksudkan ilmu fiqih yang mempelajari siapa-siapa ahliwaris yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak menerima, sertabagian-bagian tertentu yang diterimanya.
SedangkanWirjono Prodjodikoro mendefinisikan warisan sebagai berikut; soal apakah danbagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorangpada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Fiqih Mawarisjuga disebut Ilmu Faraid, diambil dari lafazh faridhah, yang oleh ulamafaradhiyun semakna dengan lafazh mafrudhah, yakni bagian yang telah dipastikankadarnya. Jadi disebut dengan ilmu faraidh, karena dalam pembagian hartawarisan telah ditentukan siapa-siapa yang berhak menerima warisan, siapa yangtidak berhak, dan jumlah (kadarnya) yang akan diterima oleh ahli waris telahditentukan
Pembagian hartawaris dalam islam menggunakan dasar hokum yang terdapat antara lain dalamQs.An-nisa[4];7 dan 12;
B.      TUJUANKEWARISAN ISLAM
Adapun tujuan kewarisan dalam Islam dapat kita rumuskan sebagaiberikut :
1)      Penetapan bagian-bagian warisan dan yang berhak menerima secara rinci danjelas, bertujuan agar tidak terjadinya perselisihan dan pertikan antara ahliwaris. Karena denganketentuan-ketentuan tersebut, masing-masing ahli waris harus mengikutiketentuan syariat dan tidak bisa mengikuti kehendak dan keinginan masing-masing.
2)     Baik laki-laki maupun perempuan mendapat bagian warisan (yang padamasa jahiliyah hanya laki-laki yang berhak) sebagai upaya mewujudkan pembagiankewarisan yang berkeadilan berimbang. Dalam artian masing-masing berhakmenerima warisan sesuai dengan porposi beban dan tanggung jawabnya.


C.     Harta waris sebelum dibagi      
Apabila seorangmuslim meninggal dunia dan meninggalkan harta benda, maka setelah manyatdikuburkan, keluarganya wajib mengelol harta peninggalannya denganlangkah-langkah berikut;
1)       Pertama, membiayai perawatan jenasahnya.
2)       Kedua, membayar zakatnya jika si mayat belum mengeluarkan zakatsebelum meninggal.
3)       Ketiga, membayar utang-utangnya apabila mayat meninggalkan utang.
4)       jiwa seorang mukmin tergantung padautangnya sehingga dilunsi.”
5)       Keempat, membayarkan wasiatnya, jika mayat berwasiat sebelummeninggal dunia.
6)       Kelima, setelah dibayarkan semua, tentukan sisa harta peninggalanmayat sebagai harta pusaka yang dinamai tirkah atau mauruts atauharta yang akan dibagikan kepada ahli waris mayat berdasarkan ketentuan hokumwaris islam.

D.     Asbabul irsih dan mawani’ul irsi   
1)       Asbabul irsi (sebab-sebab memperoleh harta warisan) seorang berhakmemperoleh harta waris disebabkan oleh hal-hal berikut :
a.       Perkawinan, yaitu adanya ikatan yang sah antara laki-laki danperempuan sebagai suami istri yang tidak terhalang oleh siapapun.
b.      Kekerabatan , yaitu hubungan nasab antara orang yang mewariskan danorang yang mewarisi yang disebeabkan oleh kelahiran. Hubungan ini tidak akanterputus karena yang menjadi sebab adanya seseorang tidak bisa dihilangkan.
c.       Memerdekakan orang yang meninggal (jika pernah menjadi budak ).
d.       Ada hubungan sesame muslim(jika yang meninggal tidak mempunyai ahli waris).
2)       Mawani’ ul irsi (sebab-sebab terhalang memperoleh harta waris).Seseorang terhalang untuk memperoleh harta waris(walaupun sebenarnya ahli  berikut :   
a.       Ia menjadi budak
b.       Ia membunuh orang yang meninggalkan warisan
c.        Ia berbeda agama dengan yang meninggalkanharta  warisan
d.       Ia murtad
Apabila seseorang meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, hartawarisnya diserahkan ke baitulmal atau las masjid. Dari baitulmal, hartatersebut dapat dimanfaatkan bersama harta zakat yang lain.
E.      Ahlul irsi (ahli waris)
Ahli warisadalah orang-orang yang mempunyai hubungan dengan simayat. Hubungan itu bisa berupa perkawinan, hubungan nasab (keturunan),atau pernah memerdekakan simayat jika pernah menjadi budak.
Ditinjau dari segi bagiannya, ahli waris dibagi menjadi tiga macam;yaitu ahli waris zawil furud, asabat, dan zawil arham.
1.     Ahli waris zawil furud
Ahli waris zawil furud ialah ahli waris yang bagiannya telahditentukan banyak sedikitnya, misalnya sebagai berikut :
a.      Suami memperoleh setengah dari harta peninggalan istri jika istritidak meninggalkan anak. Apabila istri meninggalkan anak, bagian suamiseperempat.
b.     Istri mendapat seperempat dari harta peninggalan suami jika suamitidak meninggalkan anak. Apabila suami menginggalkan anak, bagian istriseperdelapan.
2.     Ahli waris asabat
Ahli waris asabat ialah ahli waris yang belum ditentukan besarkecilnya bagian yang diterima, bahkan ada kemungkinan asabat tidak memperolehbagiaan sama sekali. Hal ini dipengaruhi ahli waris zawil furud.
Asabat dibagi menjadi tiga macam, yaitu asabat binafsih, asabatbil-gair, dan asabat ma’al-gair.
1.     Asabat binafsih, yaitu ahli waris yang secara otomatis dapatmenjadi asabat, tanpa sebab yang lain. Mereka itu ialah :
a)       Anak laki-laki, cucu laki-laki terus ke bawah garis laki-laki
b)       Bapak, kakek, terus ke atas garis laki-laki
c)       Saudara laki-laki sekandung dan sebapak
d)       Anak saudara laki-laki sekandung dan sebapak
e)       Paman sekandung dengan bapak atau sebapak saja
f)        Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak atau sebapak.
2.     Aasabat bil-gair, yaitu ahli waris yang dapat menjadi asabat   apabila di tarik ahli waris lain. Mereka ituialah :
a)       Anak perempuan karena ditarik oleh anaklaki-laki
b)       Cucu perempuan karena ditarik cucu laki-laki
c)       Saudara perempuan sekandung karena ditariksaudara laki-laki sekandung
d)       Saudara perempuan sebapak karena ditarik saudara laki-laki sebapak.
3.     Asabat ma’al-gair, yaitu ahli waris yang menjadi asabat bersamaahli waris lainnya. Mereka itu ialah :
a)       Saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) bersama dengananak perempuan (seorang atau lebih)
b)       Saudara permpuan sebapak (seoarang atua lebih) bersama dengan                  anak perempuan (seorang ataulebih)
3.     Ahli waris zawil arham
Ahli wariszawil ahram ialah ahli waris yang sudah jauh hubungan kekeluargaannya denganmayat. Ahli waris ini tidak mendapat bagian, kecuali karena mendapat pemberiandari zawil furud dan asabat atau karena tidak ada ahli waris lain (zawil furuddan asabat).
F.      Furul muqaddarah
Furudulmuqaddarah  atau ketentuan bagian ahli waris ada beberapamacam. Terkadang, ketentuan itu bisa berubah-ubah karena suatu sebab. Berikutketentuan-ketentuan bagian ahli waris dan pembahasannya.
1.        Ketentuan awal
a)     Yang mendapat bagian setengah (1/2) adalah :
1.     Anak perempuan tunggal.
2.      Cucu perempuan tunggal tunggal dari anak Laki-laki.
3.      Saudara perempuan sekandung sebapak (jika sekandung tidak ada).
4.     Suami jika istri yang meninggal tidak mempunyai anak.
b)     Yang mendapat bagian seperempat (1/4) adalah :
1.     Suami jika istri yang meninggal punya anak.
2.     Istri jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak.
c)     Yang mendapatkan bagian seperdelapan (1/8) adalah ;
1.       Istri jika suami yang meninggal mempunyai anak
d)    Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3) adalah ;
1.     Dua anak perempuan atau lebih jika tidak anak laki-laki
2.     Dua cucu atau lebih dari anak laki-laki  jika tidak ada anak perempuan
3.      Dua saudara perempuan sekandung atau lebih
4.      Dua saudara peempuan atau lebih yang sebapak jika yang sekandung tidak ada
e)      Yang mendapat bagian sepertiga (1/3) adalah ;
1.      Ibu jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan
2.      Dua saudara perempuan atau lebih jika yang meninggal tidak mempunyai anakatau orang tua
f)      Yang mendapat bagian seperenam (1/6) adalah ;
1.     Ibu jika anak atau cucu dari anak laki-laki, atau tidak ada duasaudara atau lebih, sekandung atau seribu saja
2.     Bapak jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki (baik laki-lakimaupun perempuan). 
2.        Perubahan ketentuan bagian ahli waris
bagian yangditerima ahli wari zawil furud tidak pasti, tetapi dapat berubah karena adanyaahli waris lain yang sama-sama berhak atas harta waris. Perubahan-prubahan yangdimaksud adalah sebagai berikut :
a)     suami mendapat
1.     ½ jika tidak ada anak
2.     ¼ jika ada anak
b)     Istri mendapat
1.     ¼ jika tidak ada ada anak
2.     1/8 jika ada anak
c)     Anak laki-laki
1.     Menghabiskan seluruh harta apabila tidak ahli waris lain
2.      Harta dibagi sama jika bersama saudara laki-lakinya
3.      Dua kali lipat bagian anak perempuan jika bersama-sama saudara perempuannya
4.      Mendapat sisa jika ada ahli waris lain dan ada sisa
d)     Anak perempuan
1.      ½ jika sendiri
2.      2/3 jika dua orang atau lebih
3.      Asabat jika bersama sauadara laki-lakinya
e)      Cucu laki-laki
1.      Menghabiskan seluruh harta jika tidak ada ahli waris lainnya
2.      Dibagi rata jika bersama saudaranya laki-laki
3.      Dua kali bagian saudara perempuannya jika ada saudara  perempuan
4.     Asabat jika bersama waris yang lain yang mendapat bagian tertentu
f)      Cucu perempuan mendapat
1.     ½ jika seorang
2.     2/3 jika banyak (untuk mereka 2/3 bagian rata)
3.     Asabat jika ditRIK oleh saudaranya laki-laki (cucu laki-laki)
4.     1/6 jika bersama anak perempuan
g)     Bapak mendapat
1.     1/6 jika bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki perempuan darianak laki-laki atau bersama saudara
2.     1/6 dari jika bersama anak perempuan
3.     Asabat jika tidak ada ahli waris
4.      2/3 jika ahli hanya inu dan bapak
5.      2/3 dari sisa harta (dalam masalah garawain ) yaitu :
·        Ahli waris terdiri atas ibu dan bapak saja
·        Ahli waris terdiri atas istri, ibu dan bapak
h)      Ibu mendapat
1.      1/6 jika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki
2.      1/3 jika hanya ibu dan bapak
3.      1/3 dari sisa Dalam masalah garawain
i)       Kakek mendapat
1.      1/6 jika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki
2.      1/6 ditambah sisa jika bersama anak atau cucu peremuan, sedangkan mayattidak meninggalkan anak laki-laki dan cucu laki-laki
3.      Semua harta jika tidak ada ahli waris yang lain
4.      Semua sisa harta jika mayat tidak meninggalkan anak atau cucu
j)       Nenek mendapat
1.     1/6 baik bersama ahli waris yang lain atau tunggal
2.      1/6 dibagi bila dua orang atau lebih
k)      Saudara laki-laki sekandung mendapat
1.     Seluruh harta jika tidak ada ahli Waris lain
2.     Dua kali bagian saudara perempuan
3.     Asabat jika bersama ahli waris lain
l)       Saudara perempuan sekandung mendapat
1.     ½ jika ia sebagai ahli waris tunggal
2.     2/3 jika lebih dari seorang dan tidak ada ahli waris lain
3.     Asabat bersama saudara laki-laki sekandung
4.      Asabat bersama anak perempuan dan cucu perempuan
m)    Saudara laki-laki sebapak mendapat
1.      Menerima seluruh harta jika tidak ada ahli waris lain, dibagi sama rataapabila lebih dari seorang
2.     Asabat jika ada ahli waris lain
n)     Saudara perempuan sebapak mendapaat
1.     ½ jika hanya seorang diri
2.     2/3 jika lebih dari seorang
3.     1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung
4.     Asabat bersama saudaranya laki-laki
5.      Asabat jika ada anak atau cucu perempun seorang atau lebih dan tidak adasaudara perempuan seibu
o)      Saudara laki-laki atau perempuan seibu mendapat
1.      1/6 jika seorang diri
2.      1/3 jika dua orng atau lebih.   
 
G.      Hijab dan mahjub
Hijab ialahahli waris yang menjadi penghalang bagi ahli waris lain untuk menerima bagianharta waris. Hijab dibedakan menjadi dua macam, yaitu hijab hirman dan hijab nuqsan.
1)      Hijab hirman apabila menutupnya secara mutlak sehingga mahjub (orang yangtertutup) sama sekali tidak memperoleh bagian.
2)      Hijab nuqsan apabila menutupnya tidak mutlak (sekedar mengurangi jatah yangditerima mahjub), misalnya dari ¼ menjadi 1/8.
Mahjub ialahahli waris yang tertutup ahli waris lain untuk menerima bagian harta waris.Apabila hijabnya hirman, mahjub pun hirman, demekian pula sebaliknya.  
1)      Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.
2)      Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu
3)      Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:
a.       anak kandung laki/perempuan
b.      cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki
c.       bapak
d.      kakek
4)      Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :
a.      ayah
b.     anak laki-laki kandung
c.       cucu laki-laki dari garis laki-laki
d.      Saudara laki-laki kandung
5)      Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:
a.       anak laki-laki
b.      cucu laki-laki dari garis anak laki-laki
c.       ayah
6)      Jika semua ahli waris itu laki-laki yangdapat bagian ialah.
a.      suami
b.     ayah
c.      anak laki-laki
7)      Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapatwarisan ialah:
a.       Isteri
b.      Anak perempuan
c.       Cucu perempuan
d.      Ibu
e.       Saudara perempuan kandung
8)      Urutan pembagian antara saudara laki-laki kandung/ saudara laki-laki seayahsampai kebawah dan urutan paman kandung / paman seayah sampai kebawah.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Resource


TABLE OF CONTENTS



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. C4T4T4N 4N4K B4NGS4 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger