Home » , , » Hukum dan Fungsi Hukum

Hukum dan Fungsi Hukum

Hukum dan Fungsi Hukum-Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen yaitu terdapat dalam Pasal 1 ayat (2), yang berbunyi :

“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”

Sesuai dengan sifat dan hakekatnya hukum sangat besar peranannya dalam mengatur setiap hubungan hukum yang timbul baik antara individu dengan individu ataupun individu dengan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan termasuk kesehatan.

Akan tetapi berlakunya hukum menurut sifat dan hakekatnya itu tidak terlepas dari sistem hukum yang dianut dan dinilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Dengan kata lain, dengan adanya sistim hukum yang dianut dan dinilai budaya yang hidup yang berkembang yang berlaku dalam suatu negara tertentu akan memberikan ciri hukum yang berlaku dalam suatu negara.

Misalnya ciri hukum Anglo Saxon adalah bertitik tolak pada putusan hakim yang telah pasti dan hukum dilihat sebagai salah satu gejala yang berkembang secara terus-menerus dalam pengadilan.

Sedangkan ciri hukum Eropa Kontinental adalah bertitik tolak pada peraturan dan hukum dilihat sebagai suatu sistim dari peraturan, pengertian dan sebagainya.

Oleh karena itu sistim Indonesia disamping dipengaruhi oleh sistim hukum Eropa Kontinental juga tidak terlepas dari nilai budayanya sendiri, maka sekalipun ciri yang tampak adalah bertitik tolak pada peraturan dan hukum dilihat sebagai suatu stelsel dari peraturan, pengertian dan sebagainya tetapi yang dimaksud dengan pengaturan disini bukan semata-mata peraturan tertulis berupa undang-undang.

Hukum tidak identik dengan undang-undang. Itulah Hukum dan Fungsi Hukum
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Resource


TABLE OF CONTENTS



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. C4T4T4N 4N4K B4NGS4 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger