Home » , » MAKALAH HAK ASASI MANUSIA

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yangmelekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang MahaKuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dandilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatanserta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).


Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang ataukelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengajaatau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi danatau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin olehUndang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperolehpenyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadappelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksadan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan denganmaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompokbangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagiandari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangantersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(PenjelasanPasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmanimaupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dariseseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yangtelah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga,atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatualasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit ataupenderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan,atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan olehsiapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya(Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

SUMBER :http://fhey-three.blogspot.com/2011/12/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia.html
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Resource


TABLE OF CONTENTS



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. C4T4T4N 4N4K B4NGS4 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger