Home » , , » 5 Jenis Harta Yang Wajib Di Zakati

5 Jenis Harta Yang Wajib Di Zakati

Ada lima jenis harta yang wajib di zakati, yaitu hewan ternak, emas, dan perak (asman), tanam-tanaman (zurla), buah-buahan, dan barang dagangan.

Apa saja ke 5 jenis harta yang wajib dizakati

1.Zakat Hewan Ternak

Diantara hewan ternak yang wajib di zakati ialah unta, lembu, dan kambing. Jenis-jenis hewan ini diternakkan untuk tujuan pengembangan (nama’) melalui susu dan anaknya, sehingga pantas dikenakan beban tanggungan (muwasah).
Syarat wajibnya zakat ternak ialah :
a.Islam
b.Merdeka
c.Milik sempurna
d.Nisab
e.Hawl (harta yang jumlahnya mencapai nisab itu telah dimiliki selama satu tahun penuh)
f.Sawm (ternak itu lepas untuk makan dari rumput yang mubah tanpa biaya atau dengan biaya ringan)

2.Zakat Emas dan Perak


Seperti halnya zakat ternak, kewajiban-kewajiban zakat emas dan perak pun dikaitkan dengan syarat :
a.Islam
b.Merdeka
c.Milik sempurna
d.Nisab, dan
e.Hawl
Nisab awal perak adalah 200 dirham (595 gram), dan nisab emas adalah dua puluh mitsqal (85 gram). Tentang jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.



3.Zakat Hasil Bumi

Zakat hasil bumi meliputi buah-buahan, seperti korma dan anggur, dan biji-bijian seperti gandum, hirithah, sya’ir dan sebagainya.
a.Zakat Buah-buahan
Buah-buahan yang wajib di zakati ada dua macam, yaitu kurma dan anggur.
Awal nisab buah-buahan adalah 5 wasaq (300 sak = 563 kg) ini sesuai dengan penjelasan rasulullah : ”Tidak ada kewajiban sedeqah pada biji-bijian dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq” (HR Muslim)
b.Zakat Biji-bijian
Semua hasil tumbuhan yang ditanam oleh manusia wajib dizakati, dengan syarat :
1) Dapat dijadikan sebagai makanan pokok (qut)
2)Tahan disimpan (yudakhar) lama, seperti gandum, padi, jagung dan sebagainya.
Zakat biji-bijian juga dikaitkan dengan terpenuhinya jumlah tertentu yang disebut nisab, dan nisabnya sama dengan nisab buah-buahan yaitu 5 wasaq.

4.Zakat Barang Dagangan

Suatu barang dianggap menjadi barang dagangan bila terpenuhi dua syarat yaitu :
a.Barang itu milik akad yang mengandung pertukaran (i’wad) seperti jual beli, sewa menyewa.
b.Pada waktu berakad, diniatkan bahwa barang itu akan diperdagangkan, tetapi niat seperti ini tidak diperlukan lagi pada pembelian-pembelian selanjutnya.

Zakat barang dagangan juga terkait dengan hawl, dan penetapan awal hawlnya terkait dengan keadaan modal pembeliannya.

Nisab awal barang dagangan sama dengan nisab emas dan perak, yaitu 200 dirham atau 20 dinar, menurut nilainya pada akhir hawl.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan juga sama dengan emas dan perak yakni seperempat puluh (2,5%) dari keseluruhan nilai dagangan serta uang yang dimilikinya, dan dibayarkan dalam bentuk uang emas atau perak sesuai dengan modalnya.

5.Zakat Hasil Tambang

Zakat hasil tambang itu wajib dikeluarkan segera, tanpa menunggu berlalunya satu hawl. Jadi dalam hal ini perhitungan nisab tetap diisyaratkan, karena dalil-dalil tentang persyaratan itu bersifat umum, tidak membedakan antara jenis harta yang satu dengan yang lainnya. Jumlah yang wajib dikeluarkan dari hasil tambang ini sama dengan zakat emas dan perak lainnya, yaitu seperempat puluh bagian.

6.Zakat Rikaz
Besar zakat rikaz yang wajib dikeluarkan adalah seperlima, sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist dan kewajiban tersebut tidak terkait dengan hawl.

7.Zakat Fitrah

Selain zakat harta, dalam islam masih terdapat syari’at zakat lainnya yang disebut dengan zakat al-fahr, atau zakat fitrah.



Itulah ke 5 Jenis Harta Yang Wajib Di Zakati. Semoga bermanfaat
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Resource


TABLE OF CONTENTS



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. C4T4T4N 4N4K B4NGS4 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger