Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974 macam-macam penerimaan Pendapatan Daerah adalah sebagai berikut :
1)Pendapatan Asli Daerah Sendiri
2)Pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah atau instansi yang lebih tinggi atau disebut juga Dana Perimbangan.
3)Lain-lain Pendapatan yang Sah berupa sumbangan pihak ketiga dan penerimaan lain-lain.
Itulah diantara Macam-macam Penerimaan Pendapatan Daerah
1)Pendapatan Asli Daerah Sendiri
2)Pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah atau instansi yang lebih tinggi atau disebut juga Dana Perimbangan.
3)Lain-lain Pendapatan yang Sah berupa sumbangan pihak ketiga dan penerimaan lain-lain.
Itulah diantara Macam-macam Penerimaan Pendapatan Daerah
0 komentar:
Posting Komentar